"Sedang diperiksa. Nanti setelah selesai kita sampaikan. Pemeriksaan belum sudah motif, nanti kalau sudah selesai, baru kita tahu semuanya. Sabar dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat pagi ini, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan sejak siang tadi, keduanya diperiksa secara intensif.
"Tadi pagi kita tetapkan sebagai tersangka dan tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Argo.
Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.
Penyiram Air Keras ke Novel Ditangkap, Mahfud: Udah Tau Saya:
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini