2 Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka

2 Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka

Audrey Santoso, Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 17:33 WIB
Konferensi pers mengenai perkembangan kasus teror penyiraman air keras pada Novel Baswedan. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Dua tersangka itu berinisial RM dan RB. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut keduanya merupakan anggota kepolisian aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, Polri aktif, terima kasih," ucap Listyo.

Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.



Penyiram Air Keras ke Novel Ditangkap, Mahfud: Udah Tau Saya:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads