Kasus Dugaan Cabul Wakil Bupati Buton Utara Ditarik ke Polda Sultra

Kasus Dugaan Cabul Wakil Bupati Buton Utara Ditarik ke Polda Sultra

Ferdinan - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 11:32 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Kasus dugaan pencabulan anak dengan tersangka Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio, kini ditangani Polda Sultra. Kasus dugaan pencabulan anak sebelumnya ditangani Polres Muna.

"Berkaitan dengan (tersangka) pejabat di back-up Polda," ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).

Setelah kasus ditangani Polda Sultra, gelar perkara ulang dilakukan pada Kamis (26/12). Penyidik Polres Muna memaparkan penanganan kasus yang diduga melibatkan Wakil Bupati Buton Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Narasi dari Muna tetap dipakai (status tersangka Wabup Buton Utara). Tapi untuk pemeriksaannya diback-up Polda karena pejabat publik selevel (bila ditangani Polres Muna), sebagai antisipasi menghindari conflict of interest," sambung AKBP Debby.

Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak setelah Polres Muna menetapkan seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T ini yang diduga menjual anak perempuan ke Wakil Bupati Buton Utara.

"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," kata AKBP Debby dalam wawancara sebelumnya.




Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka. Polisi menyebut eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan tersangka pada Juni 2019. Kasusnya ditangani setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.

Terkait sangkaan pidana terhadap Wakil Bupati Buton Utara, Pasal 76 I UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Setiap orang yang melanggar pidana pada pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads