"Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Polres Muna mulanya menetapkan seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T inilah yang diduga menjual anak perempuan ke Wakil Bupati Buton Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sini, polisi mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka. Polisi menyebut eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan tersangka pada Juni 2019. Kasusnya ditangani setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Terkait sangkaan pidana terhadap Wakil Bupati Buton Utara, Pasal 76 I UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar pidana pada pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Saat ini polisi masih menunggu izin dari Kemendagri untuk memeriksa Wakil Bupati Buton Utara. Sedangkan pihak Kemendagri, saat dihubungi terpisah, belum merespons.
"Masih mengikuti prosedur untuk oknum pejabat selevel kabupaten karena harus izin ke Kemendagri," ujar AKBP Debby. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini