Temuan-temuan baru itu terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/12/2019) pagi. Saat digeledah, ditemukan sejumlah hewan dilindungi yang telah diawetkan (offset) menjadi hiasan di rumah mewahnya itu.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama yang memimpin penggeledahan itu menyebutkan, pihaknya akan mendalami terkait kepemilikan hewan dilindungi yang diawetkan itu. Total ada 4 item yang disita polisi di lokasi, yakni 2 kepala rusa Bawean, 1 burung cenderawasih dan 1 ekor harimau yang diyakini berasal dari Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan hewan offset ini melibatkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Polisi Hutan BKSDA DKI Jakarta Deni Rohendi mengatakan hewan liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kalau untuk pemeliharaan atau menyimpan satwa atau bagian-bagian satwa yang dilindungi itu melanggar pasal 21 huruf a dengan denda Rp 100 juta," kata Deni.
Deni menambahkan hewan langka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan karena akan mengganggu ekosistemnya. Di samping itu, populasinya hampir punah.
"Itu karena hampir punah, di alamnya itu populasi semakin rendah. Jangankan untuk yang hidup, untuk matinya saja bagian-bagiannya sudah tidak boleh," tutur Deni.
Selain hewan offset, polisi juga menyita sejumlah peluru aktif yakni 10 butir peluru kaliber 2,56 mm, 11 peluru kaliber 9 mm dan 1 peluru pendek.
"Kami masih mendalami berkaitan kepemilikan peluru dan senpi atas peluru tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Tidak hanya itu, pengusutan polisi juga menemukan fakta baru. Bahwa selain mobil Lamborghini, Abdul Malik juga ternyata punya 1 unit mobil Porsche dan land Cruiser. Meski barangnya tidak ditemukan di dalam rumah saat penggeledahan, namun polisi tetap akan mengusut surat-surat kendaraan tersebut hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) atas dua kendaraan tersebut.
"Nanti kita cek semua dari kepemilikan mobil-mobil mewah lainnya. Nanti kan dari pihak pajak akan menilai," kata Andi.
Fakta lainnya terungkap, ternyata Abdul Malik menggunakan nama orang lain untuk registrasi mobil Lamborghini warna oranye bernopol B-27-AYR. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Lamborghini tersebut teregistrasi atas nama seorang pria yang diinisialkan AR.
Polisi telah mendatangi AR dan memintai keterangan terkait asal-muasal namanya yang digunakan untuk registrasi Lamborghini. Kepada polisi, AR mengaku dirinya pernah meminjamkan KTP kepada seorang pria berinisial Y sekitar tahun 2013.
Adapun, AR meminjamkan KTP itu sebagai syarat meminjam uang Rp 700 ribu kepadanya. Tanpa curiga, AR kemudian menyerahkan KTP itu setelah mendapatkan uang dari AR.
AR bahkan sempat disurati oleh petugas perpajakan yang menanyakan perihal 'kepemilikan Lamborghini'. Namun, karena merasa dia tidak memiliki mobil itu, AR pun mengabaikan surat tersebut.
Meski kendaraannya menggunakan identitas palsu, namun Abdul Malik rutin membayar pajak kendaraan tersebut. Namun, polisi menduga, Abdul Malik tidak menggunakan identitas pribadi dalam kepemilikan kendaraan itu untuk menghindari pajak progresif.
"Indikasinya untuk menghindari pajak," tutur Andi.
Hingga saat ini Abdul Malik masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. Polisi masih terus mendalami dugaan demi dugaan pidana yang ditemukan, selain kasus utama yakni penodongan terhadap dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini