"Indikasinya untuk menghindari pajak," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (25/12/2019).
Meski begitu, lanjut Andi, pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil Lamborghini berwarna oranye tersebut tidak mengalami tunggakan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurut Fahri, mobil Lamborghini Tahun 2013 itu sejauh ini tidak mengalami masalah dalam perpajakan.
"Kalau tahun ini, dilihat dari STNK-nya sudah melakukan pengesahan atau bayar PKB-nya," kata Fahri.
Fahri memastikan, STNK mobil tersebut juga masih aktif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengesahan pada STNK tersebut.
"STNK-nya masih berlaku dan sudah melakukan pengesahan atau bayar PKB pada tahun ini," lanjut Fahri.
Identitas 'aspal' mobil Lamborghini ini terkuak setelah polisi mengecek STNK kendaraan tersebut. Dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Jaksel, mobil tersebut bukan atas nama Abdul Malik, melainkan atas nama pria berinisial AR yang bekerja sebagai buruh.
Kepada polisi, AR mengungkap bahwa pada tahun 2013 silam dia pernah meminjamkan KTP-nya kepada temannya berinisial Y. Y meminta KTP AR sebagai syarat, lantaran AR saat itu meminjam uang Rp 700 ribu untuk mengobati anak yang sakit.
Namun setelah itu, Y tidak mengembalikan KTP miliknya hingga Y pun tidak bisa dikontak sampai saat ini. AR juga pernah ditagih pajak Lamborghini tersebut saat itu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini