"Ya kalau itu dibutuhkan oleh Bapak Presiden untuk mendorong dan membuat kabinet yang semakin produktif, ya semakin cepat dalam mengambil keputusan, itu kan yang kita harapkan. Ini soal betul-betul pertimbangan Bapak Presiden itu hak prerogatif Presiden," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di kediamannya, Jalan Bango, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hemat itu ada aturannya dan ada definisinya. Itu hemat. Mari kita berdiskusi itu hemat. Murah belum tentu hemat, kalau tidak bermanfaat. Mengeluarkan banyak belum tentu tidak hemat, kalau dia produktif dan efisien," ucapnya.
"Pak Jokowi ingin membangun kabinet yang produktif dan kabinet yang efisien, tidak berarti orangnya sedikit. Tapi, orangnya yang produktif dan efisien," imbuh Plate.
Baca juga: Makin Gemuk, Jokowi Siapkan Pos Wakil KSP |
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (24/12/2019), disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2. (abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini