"Wah, kalau di KSP itu kan luar biasa. KSP itu kan unit kerja presiden yang dihadirkan untuk melaksanakan seluruh kebijakan presiden di kementerian/lembaga. Jadi memang kalau dilihat lima deputi di sana itu kalau tidak... sementara Bapak Kepala Staf (Moeldoko) kan sering bersama-sama Bapak Presiden sehingga memang kalau ada seperti pernyataan Bapak Moeldoko, ada Wakil Kepala Staf saya sangat berbahagia sekali, karena itu bisa membantu kami-kami yang ada di deputi, kemudian di tenaga ahli utama kantor staf presiden," ujar Ngabalin di rumah dinas Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
Baca juga: Makin Gemuk, Jokowi Siapkan Pos Wakil KSP |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak... Bang Ali belum tahu sama sekali. (Kalangan) parpol oke, profesional oke, yang penting dia settle, bisa merepresentasikan diri setelah kepala staf ke mana-mana. Kemudian dia mampu koordinir kerja-kerja di deputi maupun kami di tenaga ahli," jelasnya.
Terkait penambahan fasilitas setingkat menteri pada Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ngabalin mengaku tidak masalah. Dia menegaskan tidak ada pemborosan terkait penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan ini.
"No (tidak pemborosan), normal saja, normal, karena saya tahu bahwa wakil kepala staf pasti kerjanya luar biasa, karena beliau akan sehari-hari ada di kantor, kemudian merepresentasikan diri dari seluruh kebijakan-kebijakan KSP atas hasil rapat sidang kabinet, kemudian ratas (rapat terbatas). Jadi normal saja," ucapnya.
Dia juga berpesan agar nantinya yang ditunjuk Jokowi sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan adalah orang yang memiliki tingkat loyalitas tinggi. Menurutnya, percuma hebat dan pintar jika tidak loyal kepada Presiden.
"Yang paling penting kompetensi, kemudian punya kemampuan untuk organize organisasi KSP. Dan loyalitas, sehebat apapun orang kalau tidak loyal ke presiden, karena itu kan user-nya presiden, unit kerja presiden. Hebat, pintar, berpengalaman tapi kalau tidak loyal nggak penting. Karena kita backup kerja presiden, hidup mati untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini