Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip
detikcom, Selasa (23/12/2019), disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.
Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.
Selain itu, KSP dapat diangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 Wamen yang sudah dilantik Jokowi. Namun mereka sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Jakarta, Bayu segara karena dinilai pemborosan. Sebab setiap menteri memiliki Dirjen, Irjen, Sekjen hingga Kepala UPT. 12 Nama Wamen itu adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
Selain 12 nama di atas, Jokowi juga sudah membuat pos Wamen untuk Mendikbud dan Menteri Riset tapi belum ditunjuk orangnya. Jokowi juga sudah membuat pos Wakil Panglima TNI tetapi belum juga menunjuk siapa pejabatnya. Terakhir, posisi Wakil KSP juga dibuat Jokowi.
"(Harus) fungsional dan efektif. Ini kan tidak masalah banyaknya dong. Jangan menilai sesuatu dari banyaknya, bandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektivitas seperti apa," ujar Jokowi pada akhir November 2019 menanggapi gugatan itu.
Selain posisi Wamen, Jokowi menunjuk 12 stafsus presiden, Yaitu:
1. Angkie Yudistia-Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial
2. Aminuddin Ma'ruf-Stafsus bidang pesantren
3. Adamas Belva Syah Devara
4. Ayu Kartika Dewi
5. Putri Indahsari Tanjung
6. Andi Taufan Garuda Putra-Stafsus bidang fintech
7. Gracia Billy Mambrasar-Stafsus bidang urusan Papua
8. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi
9. Sukardi Rinakit-Penyusun pidato presiden
10. Arif Budimanta
11. Diaz Hendropriyono-Stafsus bidang sosial
12. Dini Shanti Purwono-Stafsus bidang hukum dan perundang-undangan
13. Fadjroel Rachman-Jubir presiden
14. Anggit Nugroho-Sekretaris pribadi presiden
Tidak hanya Jokowi, Wapres KH Ma'ruf Amin juga memiliki stafsus, jumlah 8 orang. Yaitu:
1. Masduki Baidlowi-Stafsus bidang komunikasi dan informasi
2. Muhammad Imam Aziz-Stafsus bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah
3. Satya Arinanto-Stafsus bidang hukum
4. Sukriansyah S Latief-Stafsus bidang infrastruktur dan investasi
5. Robikin Emhas-Stafsus bidang politik dan hubungan antarlembaga
6. Mohamad Nasir-Stafsus bidang reformasi birokrasi
7. Lukmanul Hakim-Stafsus bidang ekonomi dan keuangan
8. Masykur Abdillah-Stafsus bidang umum
Nah, dari data di atas, setujukah pemerintahan Jokowi kini makin gemuk?
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini