"Kalau baca di medsos itu kan (isi surat rekomendasi dari DPP PAN) ada penugasan dari DPP untuk mas Mumtaz terkait melakukan komunikasi dengan partai-partai. Karena kan PAN kan tidak bisa dan komunikasi dengan pasangan-pasangan, sehingga ada tugas-tugas itu," kata ujar Ketua DPD PAN Sleman, Sadar Narima.
Hal ini disampaikan Sadar saat ditemui usai acara pembentukan Koalisi Santun Bersatu di Puri Mataram, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Selasa (24/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah rekomendasi DPP kepada putra ketiga Amien Rais itu tak sesuai dengan mekanisme penjaringan di DPD PAN Sleman, Sadar enggan menanggapi dengan tegas.
Simak Video "Momen Rapat Internal DPP PAN Sesaat Sebelum Terjadi Kericuhan"
"Kalau kita melihat, selama ini regulasinya masih seperti itu (mendaftar lewat DPD). Tapi saya tidak tahu. Nuwun sewu, apakah ada kebijakan atau pertimbangan tersendiri dari DPP menyangkut rekomendasi itu terus terang belum tahu, karena (DPD) belum pernah diundang DPP atau DPW terkait persoalan itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP PAN merekomendasikan Ahmad Mumtaz Rais sebagai calon Bupati Sleman di Pilkada 2020. Selanjutnya Mumtaz Rais diberi tugas untuk mencari pasangannya dalam Pilkada.
![]() |
"Iya, benar," kata Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin, saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai surat rekomendasi dari Tim Pilkada DPP PAN untuk Mumtaz Rais, Jumat (13/12).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat No: 52/PILKADA/XI/2019 tertanggal 26 November 2019. Surat itu ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi dan Yandri Susanto dengan tembusan ke Ketum DPP PAN, DPW PAN DIY dan DPD PAN Kabupaten Sleman.
Nazaruddin mengaku tidak mengetahui pertimbangan DPP PAN memberikan rekomendasi ke Mumtaz Rais di Pilkada Sleman 2020. Namun apa yang dilakukan DPP PAN, menurut Nazaruddin tidak melanggar aturan partai.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini