"Semua kandidat harus lewat DPD, tidak lewat DPP atau DPW. Sehingga kita berikan kesempatan kepada Mas Mumtaz itu untuk...monggo mekanisme di DPD dijalani dengan baik," ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, Sadar Narima.
Hal ini disampaikan Sadar saat ditemui usai acara pembentukan Koalisi Santun Bersatu di Puri Mataram, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Selasa (24/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, Sadar mengaku belum menerima bentuk fisik dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP PAN kepada putra ketiga Amien Rais tersebut.
"Di sisi lain, kita menghargai rekomendasi kemarin, cuma memang hari ini itu, nuwun sewu (mohon maaf) rekomendasi (DPP PAN) belum sampai, suratnya belum nyampai," kata Sadar.
Sadar menuturkan, bahwa keluarnya rekomendasi itu tidak menghalangi proses penjaringan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati di DPD PAN Sleman yang tengah berlangsung saat ini.
![]() |
"Kalau baca di medsos itu kan (isi surat rekomendasi dari DPP PAN) ada penugasan dari DPP untuk mas Mumtaz terkait melakukan komunikasi dengan partai-partai. Karena kan PAN kan tidak bisa dan komunikasi dengan pasangan-pasangan, sehingga ada tugas-tugas itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Mumtaz Rais mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN untuk jadi Calon Bupati Sleman 2020.
Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin sudah lebih dulu membenarkan surat tersebut.
"Iya, benar," kata Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin, saat ditanya detikcom mengenai surat rekomendasi dari Tim Pilkada DPP PAN untuk Mumtaz Rais, Jumat (13/12).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat No: 52/PILKADA/XI/2019 tertanggal 26 November 2019. Surat itu ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi dan Yandri Susanto dengan tembusan ke Ketum DPP PAN, DPW PAN DIY dan DPD PAN Kabupaten Sleman.
Nazaruddin mengaku tidak mengetahui pertimbangan DPP PAN memberikan rekomendasi ke Mumtaz Rais di Pilkada Sleman 2020. Namun apa yang dilakukan DPP PAN, menurutnya memang tidak melanggar aturan partai. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini