"Kita menghargai rekomendasi kemarin. Cuma memang hari ini itu, nuwun sewu (mohon maaf) rekomendasi (DPP PAN) belum sampai, suratnya belum nyampai," kata Ketua DPD PAN Sleman, Sadar Narima.
Hal ini disampaikan Sadar saat ditemui usai acara pembentukan koalisi Santun Bersatu di Puri Mataram, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Selasa (24/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga saat ini kata Sadar, Mumtaz belum mendaftar melalui DPD PAN Kabupaten Sleman. Padahal, DPD telah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati Sleman.
"Sehingga kita berikan kesempatan kepada Mas Mumtaz itu untuk...monggo mekanisme di DPD dijalani dengan baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Mumtaz Rais mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN untuk jadi Calon Bupati Sleman 2020.
Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin sudah lebih dulu membenarkan surat tersebut.
"Iya, benar," kata Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin, saat ditanya detikcom mengenai surat rekomendasi dari Tim Pilkada DPP PAN untuk Mumtaz Rais, Jumat (13/12).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat No: 52/PILKADA/XI/2019 tertanggal 26 November 2019. Surat itu ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi dan Yandri Susanto dengan tembusan ke Ketum DPP PAN, DPW PAN DIY dan DPD PAN Kabupaten Sleman.
Nazaruddin mengaku tidak mengetahui pertimbangan DPP PAN memberikan rekomendasi ke Mumtaz Rais di Pilkada Sleman 2020. Namun apa yang dilakukan DPP PAN, menurutnya memang tidak melanggar aturan partai.
"Yang jelas memang aturannya, memang yang berhak mengeluarkan dokumen apakah itu yang namanya surat tugas, rekomendasi, kemudian nanti finalnya itu SK, itu kan semua yang berhak mengeluarkan DPP," paparnya.
Simak Video "Momen Rapat Internal DPP PAN Sesaat Sebelum Terjadi Kericuhan"
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini