"Iya, benar," kata Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin, saat ditanya detikcom mengenai surat rekomendasi dari Tim Pilkada DPP PAN untuk Mumtaz Rais, Jumat (13/12/2019).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat No: 52/PILKADA/XI/2019 tertanggal 26 November 2019. Surat itu ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi dan Yandri Susanto dengan tembusan ke Ketum DPP PAN, DPW PAN DIY dan DPD PAN Kabupaten Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin mengaku tidak mengetahui pertimbangan DPP PAN memberikan rekomendasi ke Mumtaz Rais di Pilkada Sleman 2020. Namun apa yang dilakukan DPP PAN, menurut Nazaruddin memang tidak melanggar aturan partai.
"Yang jelas memang aturannya, memang yang berhak mengeluarkan dokumen apakah itu yang namanya surat tugas, rekomendasi, kemudian nanti finalnya itu SK, itu kan semua yang berhak mengeluarkan DPP," paparnya.
Adapun dokumen yang diterima Mumtaz, lanjut Nazaruddin, baru sebatas rekomendasi bukan surat keputusan atau SK. Sementara berdasarkan aturan internal partai, penetapan terhadap seorang bakal calon di Pilkada seharusnya tertuang di SK.
"Nah, kalau yang beredar itu kan namanya rekomendasi. Rekomendasi itu kan di dalamnya ada isinya, coba dibaca lagi nanti, isinya itu bisanya bersifat penugasan, kan begitu. Suruh nyari mitra koalisi, ya to, disuruh nyari calon pasangan," tuturnya.
"Jadi ini tahapannya bukan SK (penetapan), belum SK. Tapi ini tahapannya adalah rekomendasi," sambungnya.
Menurut Nazaruddin, karena masih sebatas rekomendasi maka sangat mungkin DPP PAN meninjau ulang pencalonan Mumtaz Rais di Pilkada Sleman 2020 lewat PAN. Sebab masih sangat mungkin DPP PAN mengevaluasi kinerja dari Mumtaz Rais.
"Ya kalau dari tahapan administrasi ya bukan SK, itu saja jawabannya. Jadi kalau dari sisi administrasi itu harus dibedakan antara SK dengan rekomendasi," terang Nazaruddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini