"Itu dia sejak Juni 2019 pakainya, sejauh ini sih dia bawa saja. Cuma dia ikut anggota Perbakin dia dites dan juga dilatih," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Andi Sinjaya Ghalib dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/12/2019).
Andi menambahkan tersangka mengaku membawa senpi itu untuk membela diri. "Karena dia punya izin. Dia merasa ada izinnya untuk bela diri ya dia bawa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang ada di sini yaitu nomor polisi kendaraan, STNK, senpi beserta magasin dan selongsong peluru ada 3, kemudian peluru yang masih aktif ada 9 peluru," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan izin kepemilikan senpi Abdul Malik akan dicabut. Abdul Malik, yang telah berstatus tersangka, juga ditahan.
"Memang kepunyaan senjata terdaftar, tetapi karena perbuatannya, tegas kita katakan bahwa kita akan proses kasus ini, yang bersangkutan kita tahan. Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," ujar Yusri.
Yusri menambahkan adanya aksi koboi ini akan jadi pertimbangan polisi dalam mengeluarkan izin kepemilikan senpi. "Ini akan jadi bahan kita nantinya dalam rangka mengeluarkan izin-izin, akan rekomendasikan ke Mabes Polri karena izin kan di Mabes Polri," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini