Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik sedang melintas di Jalan Kemang I, Sabtu (21/12/), sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu, di lokasi ada dua pejalan kaki.
Abdul Malik yang tak terima diteriaki 'mobil bos' lalu turun dari Lamborghini-nya. Dia sempat mengeluarkan kata makian ke dua orang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Malik merupakan anggota Perbakin. Kartu anggota Perbakiin atas nama Abdul Malik turut disita polisi. Yusri mengatakan kepemilikan senjata itu terdaftar.
"Kemudian dari penyidik mengecek juga kepemilikan senjata. Memang memang kepunyaan senjata terdaftar tetapi karena perbuatannya tegas kita katakan bahwa kita akan proses kasus ini, yang bersangkutan kita tahan. Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," ujarnya.
Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 335 dan 336 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.
Tonton juga video Ditolak ML LC, Pria Letupkan Pistol di Rumah Karaoke:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini