"Kemudian dari penyidik mengecek juga kepemilikan senjata. Memang kepunyaan senjata terdaftar tetapi karena perbuatannya tegas kita katakan bahwa kita akan proses kasus ini, yang bersangkutan kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api itu. Polisi menilai tindakan yang dilakukan AM sudah semena-mena.
"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," ucapnya.
Diketahui Abdul Malik menodong pelajar di Kemang, Jakarta Selatan dengan pistol jenis bareta pada Sabtu (21/12) lalu. Abdul Malik kemudian ditangkap di kediamannya di Pejaten Barat, Jaksel, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (23/12). Pengemudi Lamborghini warna oranye bernomor polisi B 27 AYR ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Tonton juga video Ditolak ML LC, Pria Letupkan Pistol di Rumah Karaoke:
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini