Eks Ajudan MBS Dinyatakan Tak Terbukti Dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi

Eks Ajudan MBS Dinyatakan Tak Terbukti Dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 24 Des 2019 01:00 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Mantan tangan kanan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), Saudi Al-Qahtani, dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus pembunuhan wartawan veteran Saudi, Jamal Khashoggi. Keputusan pengadilan itu diumumkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi Shaalan Al-Shaalan dalam konferensi pers.

"Saud Al-Qahtani diinterogasi oleh penuntut umum dan tidak didakwa karena tidak ada bukti yang memberatkannya," kata al-Shaalan sebagaimana dikutip dari kantor berita CNN, Selasa (24/12/2019).


Al-Shaalan menjelaskan pengadilan juga menolak tuduhan terhadap mantan wakil kepala intelijen Ahmed al-Assiri dan Konjen Arab Saudi di Istanbul, Turki, Mohammed al-Otaibi. Pada kasus ini, Al-Qahtani dan Al-Otaibi diberi sanksi setahun lalu oleh Departemen Keuangan AS karena dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Al-Qahtani dan Al-Assiri adalah orang-orang kepercayaan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Mereka dibebaskan dari tugaskan setelah pembunuhan Khashoggi pada Oktober 2018.



Tonton juga video Pompeo Temui Raja Salman dan MBS Bahas Khashoggi:




Diberitakan sebelumnya pengadilan Arab Saudi akhirnya mengeluarkan vonis terhadap 5 pembunuh wartawan veteran Saudi, Jamal Khashoggi. Meski 5 orang yang ditetapkan vonis mati oleh pengadilan, santer beredar 2 tokoh yang dianggap penting dalam kasus ini dibebaskan dari proses hukum, yakni Al-Qahtani dan Assiri.

"Pengadilan menjatuhkan vonis mati untuk 5 orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan," ucap jaksa dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP, Senin (23/12).


Kasus pembunuhan terhadap wartawan senior yang gemar mengkritik kebijakan pemerintah Saudi ini terjadi Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018 lalu. Khashoggi dibunuh dan dimutilasi jasadnya oleh pelaku. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang diduga terlibat.

Lima orang di antaranya yang divonis mati. Tiga di antaranya divonis penjara yang totalnya 24 tahun, sisanya dibebaskan.
Halaman 2 dari 2
(aud/jef)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads