Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Belum Ditahan

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Belum Ditahan

Ferdinan, Sitti Harlina - detikNews
Senin, 23 Des 2019 12:51 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah/Ilustrasi
Jakarta - Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio belum ditahan setelah berstatus tersangka pencabulan anak. Polisi masih menunggu balasan surat dari Kemendagri.

"Masih dimintakan izin ke Kemendagri," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP M Nur Akbar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).

Penyidikan terhadap Wakil Bupati Buton Utara ditangani Polres Muna. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sebelumnya, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan seorang muncikari dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pencabulan terhadap anak ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban, menurut AKBP Debby, mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.

Dari penyidikan, ditetapkan muncikari berinisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.

"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," ujar AKBP Debby.

Dari penyidikan terhadap muncikari, polisi kemudian menetapkan Wabup Buton Utara sebagai tersangka.

"Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum," katanya. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads