"Masih dimintakan izin ke Kemendagri," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP M Nur Akbar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).
Penyidikan terhadap Wakil Bupati Buton Utara ditangani Polres Muna. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan seorang muncikari dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pencabulan terhadap anak ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban, menurut AKBP Debby, mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Dari penyidikan, ditetapkan muncikari berinisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.
"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberikan Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," ujar AKBP Debby.
Dari penyidikan terhadap muncikari, polisi kemudian menetapkan Wabup Buton Utara sebagai tersangka.
"Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum," katanya. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini