"Sudah bisa kita simpulkan. Dari dua alat bukti yang ada, maka pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019).
Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka warga Nganjuk tersebut yakni keterangan saksi-saksi dan petunjuk kuat di TKP.
"Keterangan saksi yang melihat bahwa kendaraan itu oleng terus mengambil jalur berlawanan, ke arah Malang, kemudian menabrak gapura dan alat beratnya terpental lalu menimpa dua mobil yang ada di sampingnya. Ada tiga saksi yang kita mintai keterangan yang melihat langsung," terang Rofiq.
"Kemudian alat bukti petunjuk kuat di TKP, kemudian ada sket TKP yang menunjukkan jalur kendaraan lain yang diambil truk. Itu sudah bukti kuat yang menunjukkan sopir lalai dan mengakibatkan kecelakaan maut," terangnya.
Selain itu, sopir juga tak memiliki SIM. Sehingga dia dalam posisi tak memiliki izin mengemudikan truk yang menyebabkan kecelakaan Purwodadi.
"Dia nggak lalai, dia sengaja wong nggak punya SIM B I, B II, dia nggak punya. Seharusnya dia nggak boleh mengendarai truk, kok nyupir truk," tandas Rofiq.
Sopir dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak Video "Minibus Sarat Penumpang Masuk Jurang di Pacitan"
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini