"Pengemudi tak dimiliki SIM," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di TKP kecelakaan, Senin (23/12/2019).
Sementara Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho menjelaskan sopir truk pengangkut alat berat minimal harus mengantongi SIM B II. Namun faktanya, sang sopir mengaku tidak pernah memikiki SIM.
"Sopir mengaku tidak pernah memiliki SIM," tambah kasat lantas.
Simak Video "Minibus Sarat Penumpang Masuk Jurang di Pacitan"
Sopir truk yang merupakan warga Nganjuk sudah menjalani pemeriksaan selama lebih 15 jam. Sopir truk nopol S-9066-UU itu juga sudah dites urine dan hasilnya negatif.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi melibatkan 5 kendaraan. Antara lain truk pengangkut ekskavator nopol S-9066-UU, motor Yamaha Xeon nopol N-3418-TD, Suzuki Karimun nopol L-1119-FE, Daihatsu Ayla nopol N-1702-WY dan Daihatsu Sigra nopol W-1031-TF.
Kecelakaan Purwodadi itu menyebabkan 7 korban tewas. Nama-nama korban itu yakni:
1. Jalil Ikrom (33), kenek truk, warga Kecamatan Kemantren, Kediri.
2. Ghufron, penumpang motor Yamaha Xeon, warga Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
3. Nur Kholis, pengendara Ayla, warga Desa Pelinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
4. Luluk, penumpang Ayla, warga Desa Pelinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
5. Abdul Mukti, penumpang Ayla, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
6. Lilik, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
7. Shohibatul Islamiyah, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini