10 Kali Beraksi, Seorang Ibu Ditangkap karena Mencuri di Indekos

10 Kali Beraksi, Seorang Ibu Ditangkap karena Mencuri di Indekos

Faisal Javier Anwar - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 02:08 WIB
Foto: Faisal Javier Anwar/detikcom
Depok - Seorang ibu rumah tangga berinisial SF ditangkap polisi karena melakukan pencurian di indekos mahasiswa di Depok. Pelaku mengaku sudah mencuri di 10 indekos di Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengincar indekos yang pengawasannya lemah. Umumnya, yang dia sasar adalah indekos yang tidak dikunci.

"Mereka mengambil kesempatan ketika pemilik rumah atau barang atau properti sedang lalai misalnya rumah tidak dikunci, pagar terbuka, kemudian barang tergeletak, nah ini yg menjadi sasaran," ujar AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Jumat (20/12/2019).

SF ditangkap di rumahnya di Bojong Gede, Bogor pada Kamis (19/12). SF tertangkap setelah kamera CCTV di indekos di Kukusan, Beji, Depok, menangkap ciri-cirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan, ada beberapa lokasi yang memasang CCTV, sehingga raut wajah dan ciri-ciri khusus pelaku dapat kita identifikasi. Kemudian pada tanggal 19 (Desember) lalu kita lakukan penangkapan," jelas Azis.

Pelaku berangkat menuju target dengan menggunakan kereta api. Dia lalu turun di Stasiun Universitas Indonesia (UI) lalu berkeliling mencari indekos yang akan menjadi sasaran.

"Modus operandinya sama, mereka berangkat dari rumahnya di Bojonggede, Naik kereta dari Stasiun Bojonggede, turun Stasiun UI, kemudian berjalan ke kos-kosaan sekitar kampus. Di situ dia menunggu kelalaian dari pemilik rumah ataupun pemilik barang. Kemudian dia mengambil barang-barangnya," tutur Azis.

Menurut Azis, SF mengincar indekos pada siang hari, ketika para mahasiswi meninggalkan kamarnya untuk kuliah. Adapun, sasarannya adalah barang elektronik yang bisa dengan mudah dia jual kembali.

"Di kos-kosaan, karena tahu mobilitas di kos-kosanan cukup tinggi. Artinya anak kos tinggal di tempat kos, nanti keluar masuknya anak itu nanti membuat pemilik rumah tidak mengunci pagar, pintu, untuk memudahkan anak kos keluar masuk. Nah biasanya sasarannya di situ, dan di tempat kos itu sasarannya alat-alat elektronik," lanjut Azis.

Kapada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2013. Pelaku sendiri ternyata merupakan residivis tahanan Polsek Paledang, Bogor, pada kasus yang sama.

"Dia mengaku sudah sejak anak umur enam bulan tahun 2013, kemudian berhenti anaknya umur empat tahun, sekarang anaknya umur enam tahun. Kira-kira sejak 2013, dia pernah dihukum juga," lanjut Azis.

Motifnya mencuri adalah alasan ekonomi. Penghasilan suaminya yang bekerja sebagai sekuriti kereta, disebutnya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"(Uang hasil kejahatan) untuk beli susu sama bayar sekolah (anak)," kata SF.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara dari SF, polisi menyita barang bukti laptop, tablet hingga kamera.
Halaman 2 dari 2
(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads