"20-30 persen, misalnya tawuran, perkelahian, pembunuhan, hingga begal di jalanan biasanya (akibat pelaku) mengkonsumsi miras dulu atau narkotika," ujar AKBP Azis kepada wartawan seusai menghadiri pemusnahan miras dan narkoba di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (20/12/2019).
Azis menjelaskan, ada 3 kelompok gangguan kamtibmas yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Peredaran miras, sebutnya, merupakan salah satu potensi gangguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Azis mengklaim bahwa tingkat kejahatan di Kota Depok sepanjang 2019 menurun. Namun demikian, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang natal dan tahun baru ini.
"Beberapa saat lalu jelang bulan Agustus hingga November hampir tiap hari kami melakukan penangkapan ya," ucapnya.
Sementara itu, sebanyak 6.694 botol minuman keras dan 56 Kg ganja dimusnahkan di kantor Balai Kota Depok pagi tadi. Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, minuman keras tersebut merupakan hasil operasi bersama dengan kepolisian.
"Terkait operasi miras ini adalah Perda Nomor 8Ttahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras, tentunya peredadan miras ini sangat mengganggu dan operasi yang kami lakukan continue sepanjang tahun dan pemusnahan ini berlangsung untuk yang kedua kalinya," ujar Lienda.
Lienda mengatakan, pihaknya menindak terhadap pelaku peredaran miras ilegal. Adapun, lokasi terbanyak peredaran miras yakni di Pancoran Mas, Sawangan dan Sukmajaya.
Tonton video Jelang Nataru, Polda Metro Musnahkan Ribuan Miras Hingga Ekstasi:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini