Ketua Dewan Pengawas KPK Bersyukur Punya 3 Anggota Berlatar Belakang Hakim

Ketua Dewan Pengawas KPK Bersyukur Punya 3 Anggota Berlatar Belakang Hakim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 22:59 WIB
Foto: Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersyukur memiliki tiga rekan di Dewas KPK berlatar belakang hakim. Dia berharap adanya Dewas KPK berlatar belakang hakim semakin memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pemberantasan korupsi.

"Apa salahnya (ada tiga hakim) saya bersyukur kalau saya, supaya kita melakukan penindakan pemberantasan korupsi betul-betul nantinya bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia," kata Tumpak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).


Selain itu, Tumpak mengatakan, sebagai organ baru, Dewas KPK juga akan segera melalukan adaptasi. Ia menyebut Dewas KPK tengah menyusun buku panduan atau manual book mengenai hubungan kerja dengan pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya nanti karena ini organ yang baru kami akan menyusun manual book, bagaimana hubungan kerja kami dan bagaimana hubungan kerja kami dengan pimpinan KPK dan tentunya kami ingin melihat perpres yang akan diterbitkan Presiden, dalam mengatur organ Dewan Pengawas ini," ucapnya.

Tumpak mengatakan buku panduan itu bertujuan agar Dewas KPK dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menyebut Dewas memiliki enam tugas pokok.

Tumpak kemudian membeberkan enam tugas Dewas KPK. Tugas-tugas tersebut mulai melakukan pengawasan terhadap KPK, menyusun kode etik, hingga memberikan izin penyadapan dan penggeledahan.

"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan dan menyusun kode etik dan pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menerima pengaduan-pengaduan dan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," ucapnya.

"Keempat, melakukan penyidangan terhadap atau pimpinan KPK yang telah benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik atau Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kelima, menyusun laporan mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK. Terakhir, memberi izin atau tidak memberikan izin dalam penyadapan dan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan," imbuhnya.


Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah memilih lima orang menjadi Dewas KPK. Kelima orang itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris.

Kelima anggota Dewas KPK itu sudah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Tiga dari lima orang Dewas KPK itu memiliki latar belakang sebagai hakim, yakni Artidjo, Harjono, dan Albertina Ho.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads