Jaksa KPK Ungkap Duit ke Eks Dirut PTPN III untuk Urus LHKPN

Jaksa KPK Ungkap Duit ke Eks Dirut PTPN III untuk Urus LHKPN

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 13:33 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkap penggunaan uang yang diberikan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi ke eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan. Uang tersebut diperuntukkan mengurus verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Pieko dikenal Dolly sebagai pedagang gula yang mempunyai perusahaan PT FMT. Pieko disebutnya salah satu pengusaha yang membeli gula di PTPN dengan program penjualan kontrak jangka panjang.

"BAP (berita acara pemeriksaan) apakah Anda pernah meminta uang kepada pak Pieko, bahwa benar suadara mengatakan Agustus ada undangan LHKPN KPK. Hubungan gimana dengan uang?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang kami ada urusan LHKPN Pak Arum janji menyelesaikan tersebut," kata Dolly.




Pieko duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan memberikan suap pada Dolly Parlagutan sebagai Direktur Utama PTPN III. Pemberian suap dimaksudkan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula bagi perusahaan Pieko dari PTPN.

Kembali ke Dolly, Arum Sabil yang dimaksud Dolly adalah pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat. Menurut Dolly, Arum yang meminta uang kepada Pieko untuk mengurus masalah verifikasi LHKPN ke KPK.

"Iya membantu menyelesaikan masalah LHKPN," kata Dolly.

Dolly menjelaskan masalah LHKPN dirinya yaitu saldo rekening yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian Arum Sabil menawarkan untuk membantu mengurus verifikasi LHKPN itu.

"Iya mengenai saldo dana masih belum bisa dipertanggung jawabkan, rekening belum saya masukan di LHKPN. Saya hanya sekitar 4 rekening. Pak Arum yang menawarkan jasa ke saya," ucap Dolly.



Jaksa merasa heran hubungan Arum Sabil mengurus LHKPN dengan uang dari Pieko. Dolly menyebut saat itu Arum ingin memberikan uang kepada seseorang untuk mengurus LHKPN itu. Tapi Arum tidak menjelaskan ke Dolly, uang itu akan diberikan ke siapa.

"Pak Arum mau memberikan uang kepada seseorang. Pokoknya dia ingin memberikan uang kepada seseorang saya tanya siapa? Dijawab ndak usah tahu. Waktu itu saya tanya juga uang siapa? Dijawab ndak usah tahu," jelas Dolly saat bertanya sumber uang kepada Arum.

Atas bantuan Arum itu, Dolly akhirnya mengetahui sumber uang yang diterima Arum dari Pieko sebesar SGD 345 ribu. Selain Pieko, dia menyebut Arum juga menerima uang dari para direksi PTPN.




"Iya pasti saya tahu dari ada uang dari direksi dan uang pribadi saya Rp 150 juta. Dan saya tahu uang SGD 345 ribu tahu. Pak Arum sudah ketemu Pak Pieko, Pak Arum bilang sudah selesai masalahnya. Ya sudah begitu," ujar Dolly.

Ia menyebut uang itu sebelumnya diterima dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dirinya tidak menerima langsung uang itu dari Pieko.

"Uang langsung ke Franky orangnya Pak Arum Sabil, tidak sampai ke saya. Tahu Franky terima uang dari Pak Kadek," kata dia.

Dalam persidangan ini Pieko didakwa menyuap Dolly melalui I Kadek Kertha Laksana yang totalnya Rp 3,5 miliar. Saat kejadian Kertha Laksana menjabat Direktur Pemasaran PTPN III.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads