"Pelaku belum bisa kita ambil keterangannya karena jadi posisi pelaku sekarang ada di RS Jiwa Grogol untuk dilakukan observasi kurang lebih 2 minggu," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Imam Rifai kepada wartawan di Lapangan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan. Kita tidak bisa gegabah memutuskan dari perilaku yang bersangkutan kemudian kita memutuskan yang bersangkutan adalah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucap Imam.
Hingga kini, Imam menyebut belum bisa mengetahui motif pelaku menganiaya korban. Dia menyebut pelaku sulit diajak berkomunikasi.
"Jadi sementara memang kita belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari pelaku ini, yang diduga pelaku karena yang bersangkutan diajak komunikasi masih susah," ungkapnya.
Sebelumnya sebuah video beredar memperlihatkan kekejaman seorang istri terhadap suaminya. Sang suami bernama HT alias Ko Ahuang (65) disebut-sebut menderita stroke dan alzheimer, dipukuli dengan menggunakan tongkat bantu jalan atau walker.
Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai saat dihubungi membenarkan adanya kejadian yang viral di media sosial itu. Polisi juga telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Iya memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan sudah kami cek ke TKP pada hari itu, tapi itu baru viral sekarang ya," kata AKBP Imam Rifai saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Desember 2019 lalu di rumah korban di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengecek ke TKP setelah menerima informasi dari pihak RT dan tetangga.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini