"Ke depan kita rencana akan memanggil setidaknya 2 orang saksi lagi, karena 'kan yang bersangkutan tinggal bersama dengan 2 orang pembantu sama 1 anaknya," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa'i kepada wartawan di Lapangan Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa seorang saksi pelapor yakni adik korban. Polisi masih akan mengumpulkan keterangan saksi lain untuk mendalami perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kasus itu terbongkar setelah sebuah video tersebar di media sosial. Dalam video itu, pelaku memarahi korban dan memukulinya dengan tongkat bantu jalan (walker).
Setelah video itu tersebar, keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke polisi. Pada saat itu juga polisi mendatangi lokasi kejadian di Pluit, Penjaringan, Jakut.
Polisi sempat mengamankan M setelah menerima informasi dari warga soal kejadian penganiayaan itu. Namun M kemudian dibawa ke RS Jiwa Grogol karena diduga mengalami stres.
"Pada saat itu kami amankan M, namun teriak-teriak, istri histeris lah. Setelah itu kami lakukan tindakan, kami bawa ke sini (Polsek Penjaringan)," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim, Rabu (18/12).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke |
Tonton juga video Sebarkan Optimisme Sembuh dari Stroke Ala Komaruddin:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini