Lalu bagaimana proses hukumnya?
"Ya tunggu hasil dari RS jiwa Grogol," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, lewat pesan singkat, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta Baru Kasus Istri Pukuli Suami Stroke |
![]() |
Mustakim mengatakan proses observasi terhadap M akan dilakukan selama 14 hari atau dua pekan.
Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari pihak RT menerima sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh M kepada suaminya, HT alias Ko Ahuang (64). Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi termasuk ketua RT dan tetangga. Dalam video tersebut tampak M memukuli HT yang menderita penyakit stroke menggunakan alat bantu jalan (walker).
Namun, M belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menunggu hasil observasi M yang sedang berada di RS jiwa di Grogol.
"Kan stres alias 44 ya tunggu hasilnya (observasi dari RS, red)," kata Mustakim.
Sebelumnya diberitakan, M diduga mengalami gangguan jiwa. Dia dibawa ke RS jiwa pada Rabu (11/12) lalu.
"Iya begitu dikonfirmasi, informasinya istrinya stres karena mendapati suaminya kena stroke itu," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifa'i saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12).
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan itu M dinyatakan sehat secara kejiwaan, dia terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemungkinan KDRT, tetapi masih kami pastikan dulu," imbuhnya.
Dalam video yang beredar, terdengar suara perempuan yang diduga pelaku. Pelaku itu berbicara sendiri, menyebutkan bahwa dirinya telah mengurusi suaminya yang menderita stroke, seusai buang air besar.
Dalam video itu, pelaku mengeluh karena merasa lelah mengurusi suaminya. Pelaku juga sempat menyebutkan meminta kompensasi Rp 1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya.
Setelah itu, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa lantaran menderita stroke dan hanya meraung kesakitan.
Halaman 2 dari 2