Menag Sebut Ucapan Selamat Natal Tak Ganggu Akidah, MUI: Tergantung Niat

Menag Sebut Ucapan Selamat Natal Tak Ganggu Akidah, MUI: Tergantung Niat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 06:25 WIB
Ketua MUI Pusat Masduki Baidlowi. (Foto: Lisye/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan mengucapkan selamat Natal kepada penganut Nasrani tidak bakal melunturkan akidah seseorang Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangannya.

Ketua Komisi Infokom MUI Pusat Masduki Baidlowi mengatakan, ada pendapat yang menyatakan ucapan selamat Natal dari seorang Muslim tidak masalah jika tidak diniatkan secara keimanan. Jadi, kata Masduki, semua kembali ke niat umat Muslim soal pengucapan selamat Natal.


"Iya (tergantung niat). Jadi kalau niatnya itu melakukan satu proses persahabatan, menghormati orang yang bernatal, menghormati sahabat yang merayakan Natal, maka itu tidak masalah. Makanya ada 2 ucapan, saya mengucapkan selamat kepada sahabat-sahabat itu yang sedang merayakan Natal dan itu ucapan kepada sahabat. Bukan mengucapkan Natal. Itu tidak masalah," kata Masduki, Kamis (19/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, 'selamat hari Natal ya untuk kamu' itu tidak apa-apa, asalkan tidak diniatkan dari bentuk peribadatan dan keimanan. Itu dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi, salah seorang tokoh yang reputasinya di dunia internasional, kealimannya dalam ilmu fikih. Lalu banyak yang melarang mengucapkan Natal karena itu merupakan bagian dari keimanan. Itu pendapat begini karena memahami agama secara tekstualis sehingga ketika diucapkan dianggap sebagai sebuah pengakuan keimanan. Itulah yang menyatakan tidak boleh," imbuhnya.



Tonton juga video MUI Jatim Imbau Pejabat Tak Salam Semua Agama, Menag: Dasar Hukumnya Ada:



Masduki mengatakan, MUI tidak pernah membuat fatwa larangan ucapan selamat Natal. Fatwa dari MUI terkait Natal memang sempat ada di zaman Buya Hamka. Namun, menurut Masduki, itu terkait larangan seorang Muslim mengikuti ibadah Natal.

"Fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka adalah larangan mengikuti ibadah Natal. Kan dulu banyak orang yang mengikuti nggak apa-apa, itu yang nggak boleh. Jadi kalau hanya mengucapkan, tidak mengikuti prosesi, ya tidak masalah. Tapi ada sebagian orang yang menyatakan itu masalah secara keimanan. Oleh karena itu, karena ada 2 pendapat itu, maka MUI tidak pernah mengeluarkan pendapat mengenai soal Natal itu," ujar Masduki.


Dalam pernyataannya, Menag Fachrul menjelaskan siapa pun boleh berpendapat jika tidak boleh mengucapkan selamat Natal. Namun ia meminta pendapat itu tidak dipaksakan kepada orang lain.

Fachrul juga menyebut mengucapkan selamat Natal tidak akan melunturkan akidah seseorang. Namun, jika masih ada yang berpendapat beda, ia mempersilakan.

"Pasti jelas, tidak sedikit pun akan diganggu akidah orang yang mengucapkan (selamat Natal). Tapi kalau ada yang berpendapat berbeda, ya tidak apa-apa," ujar Fachrul usai meresmikan Rumah Moderasi Beragama di UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads