Pria tersebut bernama Samadi. Ia merupakan warga Desa Gelung Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Saat diringkus Satuan Reskrim Polres Ngawi, pria 48 tahun itu mengaku sudah melakukan pencurian di 14 lokasi.
Semua aksi pencurian yang ia lakukan menggunakan ilmu sirep atau mantra yang membuat orang tertidur. "Jadi dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku memiliki ilmu sirep dengan menggunakan media tanah dari kuburan. Untuk lokasi sudah 14 TKP," terang Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/12/2019).
Dari belasan TKP tersebut, enam di antaranya merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain curanmor, lanjut Dicky, pelaku juga kerap mencuri tabung elpiji serta ponsel.
"Kami mengamankan enam buah sepeda motor, tiga buah HP, tiga buah mesin genset dan sibel serta 15 tabung gas LPG," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini