"Berobat jalan, tidak sampai dirawat," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim, saat dikonfirmasi, seperti dilansir Antara, Rabu (18/12/2019).
Mustakim mengatakan HT menikah dengan M secara siri sejak 2014 lalu. Dalam lima tahun pernikahan, keduanya dikaruniai seorang anak yang masih berumur setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri pertama sudah cerai, sekarang istri kedua," tutur Mustakim.
Mustakim menjelaskan penganiayaan itu terjadi di rumah keduanya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/12). Saat itu korban sedang duduk di sofa.
Video itu kemudian viral di media sosial dan diketahui ketua RT setempat. Setelah video itu tersebar, keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke polisi. Pada saat itu juga polisi mendatangi lokasi kejadian.
"Dengan adanya rekaman itu, mungkin keluarganya tahu, akhirnya lapor polisi, pada saat itu ya tanggal 11 Desember. Entah bagaimana bisa ramai di media sosial," tutur Mustakim.
Polisi sempat mengamankan pelaku saat itu. Namun, saat pelaku hendak diperiksa, keluarganya menyatakan bahwa pelaku mengalami stres.
Polisi kemudian membawanya ke RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat, untuk diobservasi. Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil observasi tersebut.
Hasil observasi diperkirakan keluar 14 hari. M dibawa ke RS jiwa pada Rabu (11/12) lalu.
Halaman 2 dari 2