Di Bantul, Pria Tusuk Tetangga Karena Cintanya Ditolak Istri Korban

Di Bantul, Pria Tusuk Tetangga Karena Cintanya Ditolak Istri Korban

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 22:25 WIB
Ilustrasi penusukan. (Foto: iStock)
Bantul - Polisi meringkus pelaku penusukan terhadap Winarta (46), warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, pelaku penusukan, Masrin Putra (28), warga Desa Wirokerten, Banguntapan, Bantul nekat melakukan hal itu karena menaruh hati pada istri korban.

Terlebih, Masrin sakit hati karena istri korban menolak dimadu olehnya. Guna melampiaskan kekesalannya, Masrin mendatangi dan menusuk korban di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Banguntapan, Jumat (13/12) lalu.

"Tersangka ditangkap kemarin sore di tempat kerjanya dekat kantor Kecamatan Banguntapan," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Suhadi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan penganiayaan yang terjadi Jumat pekan lalu. Di mana saat itu, korban terlibat perkelahian dengan tersangka lalu berujung penusukan terhadap korban.

Usai melakukan penusukan, tersangka melarikan diri dengan motor jenis bebek. Sedangkan korban harus dilarikan ke RSPAU dr. S. Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.

"Selain menangkap tersangka, kami amankan barang bukti motor digunakan tersangka saat mendatangi korban, dan sisa arang bekas pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban," kata Suhadi.

"Untuk BB (barang bukti) pisau masih dalam pencarian, karena pisau yang digunakan sudah dibuang tersangka," imbuh Suhadi.


Pria di Bantul Tusuk Suami Orang Karena Istrinya Tak Mau DimaduBarang bukti yang dibakar pelaku. (Foto: Dok. Polsek Banguntapan, Bantul)


Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka melakukan penusukan terhadap korban karena motif asmara. Di mana tersangka ternyata menyukai istri korban dan ingin menjadikannya istri kedua.

"Jadi motifnya asmara, dia (Masrin) suka sama istri korban dan mau dimadu. Karena (istri korban) tidak mau (dimadu) terus mengancam suaminya. Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai," katanya.

Suhadi menambahkan, atas perbuatannya, Masrin dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," imbuh Suhadi.
Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads