Sidang Keterangan Palsu, Bos Pasar Turi Bentak Jaksa dan Hakim

Sidang Keterangan Palsu, Bos Pasar Turi Bentak Jaksa dan Hakim

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 20:23 WIB
Henry ditenangkan oleh kedua penasihat hukumnya. (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Sidang pembacaan nota pembelaan bos Pasar Turi Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini, atas kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik berlangsung panas. Henry melampiaskan kekesalannya dengan membentak jaksa dan hakim saat sidang berlangsung.

Aksi itu berawal saat jaksa Ali Prakoso tertawa ketika Hotma Sitompul, salah satu penasihat hukumnya, sedang membacakan nota pembelaan. Tak terima dan merasa dilecehkan, Henry kemudian membentak dan menuding jaksa.

"Apa tertawa-tertawa," bentak Henry sambil menuding ke arah jaksa Ali saat sidang di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12/2019).

Melihat hal itu, hakim Dwi Purwadi kemudian mengingatkan kepada terdakwa agar tenang dengan tidak membentak dan menuding-nuding. Bukannya tenang, Henry juga turut membentak hakim.

"Apa, memangnya dia ketawa, Pak, apanya yang sudah, kenapa? Matiin saya nggak apa," tegas Henry kepada hakim.


Mendengar kata itu, hakim kemudian mengancam akan mengeluarkannya jika terus bersikap seperti itu. Karena itu, hakim mengimbau agar terdakwa tenang.

"Pak Hotma, kalau terdakwa ribut, terdakwa tak (saya) kasih keluar," tegas hakim Dwi Purwadi.

Kedua penasihat hukum terdakwa, yakni Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang, kemudian menghampiri. Keduanya tampak berbisik-bisik dan mengelus-elus pundak terdakwa.

Dua penasihat hukumnya itu rupanya mampu meredakan kekesalan Henry dan membuat situasi dingin kembali. Hakim kemudian menyuruh pembacaan nota pembelaan dilanjutkan.

Seusai pembacaan nota pembelaan Henry, tim penasihat hukum kemudian secara bergantian membacakan nota pembelaan untuk istri terdakwa, Iuneke Anggraini. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.


"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Membebaskan terdakwa dan melepaskan dari tuntutan hukum. Mengembalikan alat bukti, mengeluarkan dari Rutan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, bebankan biaya perkara pada negara," tukas Hotma.

Sementara itu, jaksa Ali Prakoso, setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukumnya, memilih tidak mengajukan duplik atau tanggapan secara tertulis, namun hanya secara lisan. Sebab, semua pembelaan yang dibacakan sudah tertuang dalam tuntutan.

"Mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, kami tetap pada tuntutan," tutur jaksa Ali di akhir persidangan.

Seusai pembacaan dan tanggapan dari jaksa, hakim kemudian memutuskan menunda persidangan untuk bermusyawarah memutuskan putusan. Sidang putusan sendiri akan digelar pada Kamis (19/12) mendatang.

"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19," pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.