Aksi membahayakan itu dilakukan oleh dua wanita berinisial IC dan AA. IC berprofesi sebagai penyanyi dangdut, sedangkan adiknya kasir di sebuah minimarket.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso mengatakan, sanksi tilang diberikan kepada AA. Sebab AA yang mengemudikan Honda Scoopy nopol S 3354 QO seperti dalam video yang viral.
Menurut Irwan, petugas mengajak AA dari tempat kerjanya ke Pos 903 di simpang 5 Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak hanya itu, IC juga datang saat adiknya ditilang.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 291 terkait berkendara tidak pakai helm dan Pasal 288 ayat (1) karena pajak kendaraannya mati dua tahun," kata Irwan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/12/2019).
Irwan memastikan, sepeda motor yang digunakan IC dan AA dalam video berkendara sambil keramas mempunyai surat yang lengkap. Atas sanksi tilang tersebut, AA harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 25 Desember mendatang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini