Jakarta - Aksi honorer DKI ramai dibahas di media sosial karena masuk ke dalam got saat melakukan tes fisik demi memperpanjang kontrak kerja tahunan mereka. Tindakan ini dikecam oleh beberapa pihak sehingga Lurah Jelambar, Jakarta Barat terancam dicopot dari tugasnya karena tes fisik yang viral di media sosial itu.
Dilihat detikcom, Sabtu (14/12/12), di video tampak ada lebih dari 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar. Air tersebut tampak berwarna kehitaman.
Orang-orang di dalam saluran air ini saling memijat bahu, bergantian baik pria maupun wanita. Mereka tampak diawasi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas PNS/ASN. Diketahui, aksi itu dilakukan di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pihak yang kecewa atas tindakan itu adalah Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih. Nur mengaku kecewa dan marah perlakuan Pemprov khususnya Kelurahan Jelambar atas tes fisik itu.
"Kami dari forum, kecewa dan marah kenapa kawan-kawan kami diperlakukan seperti itu," ucap Nur saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/12/2019).
Dia mengatakan tes fisik itu tidak seharusnya dilakukan di dalam got yang berisi air keruh. Dia juga menilai tindakan itu tidak manusiawi.
"Kalau diadakan tes nggak seperti itu lah, kami kan manusia, teman-teman memang butuh pekerjaan, tapi nggak musti seperti itu, itu nggak manusiawi, airnya kotor, hitam, pasti penuh kuman penyakit," jelasnya.
Miris! Tes Fisik Honorer DKI Masuk Got:
Tanggapan Lurah Jelambar Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Triatmojo, mengakui dirinya telah dinonjobkan oleh Pemprov DKI karena kasus video viral honorer yang tes fisik masuk ke got air kotor. Padahal Agung mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes fisik sesuai dengan prosedur kerja para honorer.
"Awalnya memang para peserta sudah saya arahkan, panitia juga, saya barisin, kemudian saya amanatkan bahwa tes ini tidak jauh daripada tupoksinya PPSU yang akan dilaksanakan nanti, bahkan kalau misalkan ada dahan patah kemudian mereka harus naik pohon, tapi nggak mampu naik, dan harus naik, saya sudah larang itu, dan saya selalu melarang. Kemudian di lapangan terjadi berbeda, ya sudah nasib saya, saya terima," ujar Agung
Dia mengakui kalau dirinya salah memahami surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Agung menjelaskan, dalam SE Sekda itu, tertuang aturan baru, yakni pegawai honorer yang melakukan perpanjangan kontrak itu tidak lagi diberi tes tertulis dan fisik, melainkan hanya membawa lamaran serta evaluasi nilai kerja selama bekerja satu tahun terakhir.
"Iya (salah persepsi), kemudian kemarin sudah dibahas tingkat provinsi dan kota, intinya sudah kita amankan putusan pimpinan, bahwa SE yang lama kemudian mereka (honorer) tidak melalaui tes, tapi evaluasi kerja, yang ikut tes adalah mereka yang baru," ucap Agung.
Selain itu, Agung juga mengatakan dirinya telah diperiksa selama 6 jam oleh tim biro pemerintahan dan Badan Kepegwaian Daerah DKI Jakarta atas kasus ini. Saat ini, dia mengaku telah dinonjobkan dan sedang menunggu keputusan dari Pemprov DKI terkait nasib jabatannya sebagai lurah.
Penjelasan Pemprov DKIPemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Agung sebagai Lurah Jelambar. BKD memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada Agung atas kasus honorer masuk got ini.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Agung dan juga seluruh panitia rekrutmen pegawai honorer ini. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan unit kerja yang di kelolanya.
BKD juga memastikan akan memberikan sanksi kepada Agung dan jajarannya jika hasil kesimpulan pemeriksaan mereka menunjukan adanya kesalahan yang dilakukan mereka. Sanksi itu ada dua kategori yaitu ringan dan berat, sanksi berat itu Agung terancam dicopot dari jabatannya.
"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Dan Hasil Pemeriksaan nanti akan di serahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Hukum Disiplin PNS. Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung, akan menjatuhkan hukuman dinas ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," jelas Kepala BKD DKI Chaidir melalui pesan singkat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini