"Seluruh panitia dan dan lurah selaku Kepala Unitnya di BAP dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi, maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat, berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan unit kerja yang di kelolalanya," ucap Kepala BKD DKI Chaidir melalui pesan singkat, Sabtu (14/12/2019).
Chaidir menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Dia mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah, Lurah Jelambar Agung akan diberikan sanksi ringan ataupun berat yaitu pencopotan jabatan. Hal itu menurutnya sudah mengacu ke PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Hukum Disiplin PNS.
"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Dan Hasil Pemeriksaan nanti akan di serahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Hukum Disiplin PNS. Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung, akan menjatuhkan hukuman dinas ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini