"Jenisnya buaya muara. Untuk jenis kelaminnya betina," ungkap Kepala Resort BKSDA Surakarta, Sudadi, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2019).
Menurut Sudadi, tim BKSDA sudah mengecek ke lokasi Dusun Jetis, Desa Klepu, dan melihat ciri fisiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tergolong reptil buas dan berbahaya, buaya tersebut kemudian dibawa petugas ke Lembaga Konservasi Taman Satwa di Semarang.
Saat dibawa, buaya tersebut dalam kondisi sehat. Petugas juga telah mendatangi warga yang mengaku sebagai pemilik.
"Kita datangi. Yang bersangkutan menyerahkan buaya dan berjanji tidak akan mengulangi (memelihara buaya muara)," tambah Sudadi.
Dalam kesempatan ini, Sudadi mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara buaya. Sebab selain masuk binatang buas, soal pemeliharaan hewan juga diatur undang-undang.
"Setiap orang juga dilarang memelihara dan seterusnya karena ada di UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terang Sudadi.
Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono menambahkan, polisi sudah mendatangi rumah warga yang mengamankan buaya, Andreas Kurniawan.
"Tim BKSDA datang ke Polsek. Bersama Polsek mendatangi warga yang mengamankan buaya tersebut," ungkap Sarwiyono.
Diwawancara terpisah, peneliti Bidang Reptil dan Amfibi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amir Hamidy, juga memastikan buaya itu jenis buaya muara.
"Itu (Crocodylus) porosus. Mungkin ada warga yang memelihara buayanya," terangnya saat melihat foto buaya yang dikirimkan detikcom.
Dinamakan buaya muara, sambung Amir, karena hidup di sungai yang dekat dengan laut atau muara. Habitatnya di sungai dataran rendah dan dekat pantai.
Diberitakan sebelumnya, buaya pertama kali ditemukan oleh M Alif, warga Dusun Jetis. Buaya itu dia temukan saat mancing di selokan, Senin (9/12).
"Awalnya kena pancing. Setelah tahu itu buaya saya lapor ke Andre dan bersama warga dimasukkan akuarium," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini