"Bagus. Itu wewenang MK dan kita harus menaati itu. Tapi itu baru pilkada, belum DPR, DPD," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
MK menyatakan UU 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan bahwa pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut ini isi perubahan pasal sesuai dengan putusan MK:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. Dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Tonton juga Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya :
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini