"Itu sudah jadi keputusan, kita mau bersikap apa? Kita menghormati keputusan hukum dan itu final. Final dan mengikat, dan nggak ada upaya lain," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
"Semua (terima), bukan hanya PKB. Semua tunduk pada keputusan itu. Bukan PKB, KPU kalau itu. PKB kan hanya bagian dari kontestan pilkada. KPU yang menjalankan itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazilul menilai putusan MK itu juga menghargai hak asasi eks koruptor untuk maju dan diberi ruang mencalonkan diri. Jazilul pun menegaskan partainya akan tetap mengusung calon kepala daerah yang bersih dan bukan mantan napi kasus korupsi.
"Tapi kan semua partai juga ingin calonnya yang bersih kan. Tapi kan nggak boleh juga menutup hak asasi orang. Buat PKB keputusan MK itu kita hormati, tapi PKB mencari calon yang bersih," tegasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:
g.1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini