"Total kerugian (korban) ditaksir Rp 70 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ketiga pelaku yakni Wahyu (25), IA (15) dan RA (14) diringkus polisi saat berada di Jl Bambapuang, Makassar, Selasa (10/12). Ketiganya disebut polisi beraksi di sebuah rumah, Jl Jajala, pada Jumat (29/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang berharga korban, yakni 2 unit laptop, satu jam tangan mewah bermerk Alexandre Christie, serta celengan aluminium berisi uang sekitar Rp 18 juta digasak pelaku.
"(Pelaku IA ) yang mengeksekusi barang barang milik korban tersebut, adapun Wahyu dan RA bertugas sebagai penjaga lawan," sebut Indratmoko.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Makassar," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini