"Sebetulnya proses pembelajaran yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad dalam pandangan saya tidak perlu dihapuskan dalam mata pelajaran agama. Khilafah merupakan bagian dari sejarah khazanah produk sejarah dalam Islam. Sementara jihad juga bagian dari doktrin dari ajaran Islam yang penting untuk dipelajari dan dimaknai secara komprehensif," kata Ace dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2019).
Ace menyebut khilafah adalah bagian dari khazanah pemikiran politik Islam yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Ace menyebut sejarah itu tak boleh dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak didik juga perlu tahu tentang bagaimana sejarah kekhalifahan Utsmaniyah, kekhalifahan Abbasiyah, hingga kekhalifahan Turki Utsmani yang terakhir di Turki. Ini fakta sejarah yang harus tetap disampaikan kepada peserta didik dan menjadi bagian dari sejarah Islam," jelas Ace.
Simak Video "Soal Ujian tentang Khilafah Bikin Geger Kediri"
Ace menegaskan pelajaran yang mengandung konten khilafah tak perlu dihapuskan. Namun, dia tak setuju jika konsep khilafah diterapkan di Indonesia.
"Namun, penerapan konsep khilafah saat ini jelas tidak tepat dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem negara-bangsa saat ini karena kita sudah menyepakati sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai kesepakatan (daar al-'ahdi) dengan Pancasila sebagai dasar negara," jelas Ace.
Ace menilai argumen konsep khilafah tak bisa diterapkan di Indonesia harus ditanamkan ke anak didik agar memahami pentingnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan sebagai pilihan bernegara. "Jadi bukan dengan menghapus materinya, tapi mendeskripsikan argumen sejarah, filosofi dan implementasi keharusan kita menerapkan konsep negara bangsa NKRI saat ini," jelas Ace.
Ace menyebut saat dia di pesantren dulu, dirinya belajar tentang konsep fiqh siyasi (fikih politik) yang mengacu pada kitab Ahkam Al-Sultoniyah karangan Imam Mawardi yang memuat tentang konsep politik khilafah. Mempelajari itu, kata Ace, bukan berarti dia mengikuti ajaran itu karena tidak mungkin diterapkan dalam sistem politik saat ini.
"Para kiai kami menjelaskan tentang konsep itu merupakan ijtihadiyah yang tidak bisa diterapkan saat ini. Menurut para kiai kami dulu, kita sudah tepat menjadikan sistem yang saat ini kita anut dengan Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan kita sebagai bentuk final bernegara," sebut Ace.
Apakah dengan mempelajari kitab yang di dalamnya terkandung fiqh siyasah tentang khilafah lantas Ace dan teman-temannya--saat di pesantren dulu--terpapar radikalisme? Menurut Ace, dengan mempelajari konsep khilafah secara komprehensif yang disampaikan para guru yang menguasai konsep fiqh siyasah secara utuh disertai berbagai argumen ketidakmungkinan konsep itu diterapkan dalam konteks negara modern saat ini, pemahaman peserta didik malah semakin terbuka bahwa khilafah itu tak mungkin diterapkan.
"Soal ayat perang atau jihad merupakan salah satu doktrin Islam. Tapi tentu dengan penafsiran yang tidak ekstremistis. Dalam ajaran Islam itu ada konsep jihad tapi jihad itu harus dijelaskan dalam perspektif yang lebih menekankan pada aspek spiritualitas agama yang rahmah, bukan perang (qital) seperti pemahaman kelompok radikalis," sebut Ace.
"Jadi yang seharusnya dikedepankan adalah kemampuan para pendidik untuk menjelaskan tentang konsep kenapa kita menerapkan sistem kenegaraan kita saat ini di mana Pancasila dan NKRI sebagai pilihan yang tepat dan keharusan kita mengedepankan moderasi beragama," imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini