Dasar Guru Bejat, 18 Siswanya Dicabuli Selama Lebih dari Dua Tahun

Dasar Guru Bejat, 18 Siswanya Dicabuli Selama Lebih dari Dua Tahun

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 07 Des 2019 15:25 WIB
Oknum guru yang diamankan setelah cabuli 18 siswanya (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - CH (38), oknum guru sebuah SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang diamankan. Dia diduga telah mencabuli belasan siswa. Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang Bimbingan Konseling (BK).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki.

"Laporan dugaan pencabulan kami terima pada 3 Desember 2019 kemarin, kemudian diselidiki oleh Satreskrim. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH," kata Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

Dikatakan Ujung, pelaku beberapa hari sempat tidak pulang ke rumahnya di wilayah Kepanjen, sejak kasus yang melibatkannya diselidiki polisi.


Baru pada Jumat (6/12/2019), sore, jejak pelaku diketahui berada di wilayah Turen, Kabupaten Malang, yang kemudian dilakukan penangkapan.

"Pelaku sempat tidak pulang sejak kasus diselidiki. Tapi kemudian bisa kami tangkap, ketika berada di wilayah Turen, kemarin sore," beber Ujung.

Menurut Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017- Oktober 2019.


"Korban setidaknya ada 18 siswa. Pencabulan dilakukan di ruang tamu ruang BK (Bimbingan Konseling) dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2018," tuturnya.

Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pada ayat 2 Pasal 76, dijelaskan jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jadi tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara dengan perbuatannya ini," pungkas Ujung.

Simak Video "Bima Arya Bantah Ada Intervensi di Bursa Caketum PAN"

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.