Sang kuli bangunan itu berinisial MS (38). Ia tinggal di Singosari, Kabupaten Malang. Sementara aksi bejatnya itu ia lakukan di sebuah rumah kosong di Karangploso.
"Tersangka pernah dihukum atas kasus yang sama. Kasusnya ditangani PPA Satreskrim hukum Polres Malang," ungkap Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah kepada detikcom, Kamis (25/7/2019).
Ainun menambahkan, dalam kasus tersebut MS divonis hukuman 10 tahun penjara. Sayang, Ainun tak menjelaskan detil kapan kasus yang menjerat MS itu terjadi.
"Yang jelas, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan dihukum 10 tahun penjara," imbuh Ainun.
Kini UPPA Satreskrim Polres Malang tengah mendalami kasus yang menyeret MS untuk kali kedua. Pihak kepolisian ingin memastikan tidak ada korban sodomi selain remaja pria berusia 16 tahun itu.
"Masih didalami, apakah ada korban lainnya. Untuk laporan korban dengan tempat kejadian di Karangploso sudah diakui oleh tersangka," pungkas Ainun.
MS ditangkap petugas dari Polres Malang setelah dilaporkan korban. Remaja itu mengaku menjadi korban sodomi yang dilakukan pelaku pada awal April 2019. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini