Dan polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka Maspuryanto (45) ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Kemarin P19 mas, sudah kami lengkapi. Segera kami kirim (berkas perkara)," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/12/2019).
Bima mengatakan pihaknya telah memintai keterangan istri tersangka, Putri N (19), yang saat itu masih dirawat di RSUD dr Soetomo. Penyidik memintai keterangan melalui tim dokter yang menangani korban.
"Kemarin sudah bisa diperiksa, dokter yang menangani," ungkap Bima.
Sebelumnya, kasus suami bakar istri di kamar kos yang terjadi di Jalan Kentintang Baru II, pada (15/10)lalu. Tersangka Maspuryanto (45) tega bakar istrinya Putri N (19), kemudian melarikan diri.
Pada Rabu (16/10), Pelaku berhasil dibekuk oleh polisi. Setelah Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang, saat pelaku kehendak melarikan diri ke rumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini