"Yang pasti (buat) makan, kemudian belanja baju segala macam," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus B Pangaribuan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Namun, kata Augustinus, penyidik masih mendalami lebih lanjut mengenai aliran uang itu. Polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka diamankan di Makassar, setelah polisi mulai menerima laporan sejumlah korban pada Senin (2/12). Polisi menyebut kemungkinan jumlah tersangka masih dapat bertambah mengingat keduanya beraksi sudah cukup lama.
"Hampir satu tahun lah (kedua tersangka beraksi), sejak Mei 2019," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbankan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini