"Total kerugian di WN (Wenny) Rp 175 juta, di KL (Kelvina) Rp 55 juta," ujar Vincent di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/12/2019).
Vincent mengatakan kedua tersangka menjanjikan keuntungan 20 persen dari uang arisan yang ia setorkan dalam masa 20 hari. Korban mengaku percaya lantaran pada awalnya kedua tersangka mengembalikan uang yang ia setorkan beserta keuntungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecil-kecil dulu, Rp 10 juta kembali Rp 12 juta. Pas yang terakhir ndak ada (uang dikembalikan), dia mengaku kolaps ndak bisa bayar," sambung Vincent.
Polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penipuan arisan online yang dilakukan Wenny dan Kelvina. Keduanya disebut polisi memiliki 51 korban yang sudah terdata.
Kini kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbankan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Simak Video "Bos Biro Haji di Makassar Diduga Tipu Jemaah Buat Bayar Utang"
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini