Bermodus Gandakan Uang, Pembuat dan Pengedar Ratusan Juta Upal Dibekuk

Bermodus Gandakan Uang, Pembuat dan Pengedar Ratusan Juta Upal Dibekuk

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 05 Des 2019 18:55 WIB
Uang palsu Rp 633 juta disita dari dua tersangka. (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Polda Jatim membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di Jember. Dalam kasus ini, petugas menangkap dua pelaku, yakni pembuat dan pengedar, serta mengamankan uang palsu ratusan juta rupiah.

Pelaku Uud Zainuddin (44) memiliki keahlian mencetak uang palsu, sedangkan Sukriyanto atau Gus Muchlis bertugas mencari investor hingga mengedarkan yang palsu.

"Dari pengungkapan itu, kami mengamankan uang palsu Rp 633 juta," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Luki mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat akan peredaran uang palsu di wilayah Jember. Pelaku juga menawarkan jasa penggandaan uang hingga tiga kali lipat.

"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp 3 juta," imbuh Luki.


Dari laporan ini, Luki menyebut ada personelnya yang menyamar hingga akhirnya bisa mengungkap tempat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka Uud. Luki pun mengingatkan masyarakat tak mudah percaya pada modus-modus tak lazim yang digunakan pelaku.

"Korbannya masyarakat kelas bawah. Makanya kami dari jajaran dari kepolisian Jawa Timur untuk masyarakat terutama selalu berharap untuk mewaspadai terhadap pelaku-pelaku tindak kejahatan. Ini banyak, berbagai macam cara kami jalankan sampai ini barang bukti ada semuanya," lanjut Luki.

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menambahkan tersangka Uud mengajak Sukriyanto membuat uang palsu. Kemudian Sukriyanto tergiur dan mengirimkan uang Rp 5 juta.

Setelah menerima uang palsu dari Uud, Sukriyanto menawarkan kepada masyarakat, jika diberi uang Rp 1 juta, ia bisa menggandakannya menjadi Rp 3 juta.

"Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama Uud membuat desain dan mencetak uang palsu itu. Setelah itu, uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," paparnya.


Pitra menambahkan, berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan. Selain itu, pelaku mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember.

"Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp 10 juta," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, Pitra menyebut pihaknya telah mengamankan uang palsu Rp 633 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu Rp 28 juta pecahan Rp 50 ribu, seperangkat alat komputer, dan dua printer.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.