Upal Rp 107 Juta akan Diedarkan ke Jombang Disita dari Dua Pengedar

Upal Rp 107 Juta akan Diedarkan ke Jombang Disita dari Dua Pengedar

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 17:37 WIB
Upal ratusan juta diedarkan di Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Menjelang lebaran, masyarakat diimbau waspada peredaran uang palsu (upal). Pasalnya, polisi baru saja menangkap dua orang jaringan pengedar upal yang menyasar Kabupaten Jombang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita upal senilai Rp 107,6 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan, anggota jaringan pengedar upal yang ditangkap berinisial ATM (61) warga Kecamatan Ploso, Jombang dan UTG (48), asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kedua tersangka sudah menjadi incaran petugas sejak lama. Menurut Herio, ATM ditangkap di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (13/6). Diduga, tersangka akan bertransaksi dengan jaringan pengedar di bawahnya yang akan menyebarkan upal ke wilayah Kabupaten Jombang.

"Dari tersangka ATM kami sita uang palsu senilai Rp 107,4 juta. Terdiri dari 980 lembar pecahan 100 ribuan dan 188 lembar pecahan 50 ribuan. Barang ini akan diedarkan di Jombang," kata Herio kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).

Tak puas dengan menangkap ATM, kata Herio, pihaknya menelusuri sumber upal tersebut. Dari pengakuan ATM, upal bernilai ratusan juta itu dibeli dari seorang perantara berinisial UTG. Untuk setiap upal senilai Rp 2,5 juta, dibeli tersangka seharga Rp 1 juta.

Berbekal informasi tersebut, polisi pun mengejar tersangka UTG hingga ke Terminal Kertajaya, Mojokerto. Dari tangan pria asal Kabupaten Jepara itu, petugas menyita 4 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

"Dari pengakuan tersangka UTG, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka yang masih buron asal Surabaya, berinisial BJ," ungkapnya.

Upal yang akan diedarkan di Kabupaten Jombang tersebut, lanjut Herio, tergolong kualitas satu. Selain harganya yang lebih mahal, kualitas cetakannya mirip dengan uang asli.

"Uang palsu ini kualitas nomor satu karena mirip sekali dengan yang asli. Hanya saja, kalau kita terawang dan kita raba beda dengan yang asli. Kalau dicium bukan bau parfum uang, namun bau cetakan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Herio, kedua tersangka harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Baik ATM maupun UTG dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.