Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 untuk direvisi. Anggota Komisi II
DPR RI Kamrussamad menyarankan agar konsep
omnibus law dipakai untuk menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"
Omnibus law merupakan solusi atas rencana revisi UU Pemilu Nomor Tahun 2017. Jadi, UU Pemilu itu digabung dengan UU Pilkada," kata Kamrussamad kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Kamrussamad berpandangan bahwa ada sejumlah usul yang bisa saja dilakukan dalam merevisi UU Pemilu. Di antaranya mengenai pemisahan antara pilpres dan pileg DPRD. Menurutnya, pileg untuk DPRD bisa dilakukan serentak dengan pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana pertama, pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional, yaitu pilpres, (pileg) DPR, DPD. Lalu, serentak daerah yaitu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah," sebutnya.
Selanjutnya adalah pemisahan antara pileg dan pilpres. Menurut politikus Partai Gerindra itu, pilpres dan pilkada bisa digelar serentak tanpa pileg.
"Wacana dua, pemilu serentak legislatif, yaitu DPR, DPRD, DPD, dan serentak eksekutif, presiden, dan kepala daerah," terang Kamrussamad.
Diberitakan sebelumnya, UU Pemilu masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020 untuk direvisi. Namun masuknya UU Pemilu tidak dalam konteks omnibus law dengan UU Pilkada.
"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini