"Kita sudah lakukan itu terhadap 11 mobil yang kita temukan ternyata belum berbayar dalam kategori mobil mewah dan sudah kita pasangkan stiker di masing-masing kendaraan tersebut," kata Wakil Kepala BPRD, Yuandi Bayak Miko, kepada wartawan di mal Baywalk Pluit, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi pendapatan daerah untuk istilah yang Rp 344,79 juta, kita pasangkan stiker dan kita harap yang punya langsung datang ke kantor untuk melakukan pembayaran, selesai itu langsung kami cabut stikernya, kita harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ucapnya.
Selain pelanggaran tunggakan pajak, Yuandi menyebut ada dua mobil mewah lainnya yang menjadi sorotan. Salah satunya mobil merek Lamborghini yang menggunakan pelat tidak sesuai. Dia menyebut ada kesalahan pada importir Lamborghini tersebut.
"Lambo itu untuk mungkin, kita akan koordinasi. Sampai saat ini kan registrasinya belum jadi karena keterlambatan di importir lambonya. Importirnya yang lambat maka kita desak lambonya untuk percepat proses registrasi kendaraan tersebut," ujarnya.
Proses sidak ini dilakukan oleh BPRD bersama KPK pagi tadi di parkiran apartemen Regatta. Sidak tersebut dilakukan dengan mengecek pelat nomor satu per satu mobil mobil mewah di parkiran tersebut dengan sistem perpajakan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini