Seperti dikutip dari siaran pers DJKI Kemenkum HAM, Kamis (5/12/2019), pada sidang SCP ke-29 ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.
Sejumlah isu terkini yang dibahas dalam persidangan tersebut antara lain pengecualian dan batasan terhadap paten (exception and limitation to patent rights), sistem oposisi serta kualitas pemeriksaan, paten dan kesehatan masyarakat, dan juga transfer teknologi.
Pada sidang hari pertama membahas tentang sistem oposisi dalam rangka peningkatan kualitas paten paten, dan penggunaan artificial intelligence (AI) untuk mendukung kualitas sistem paten baik untuk keperluan administrasi maupun pemeriksaan substantif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada hari kedua dibahas soal tuntutan transparansi database paten yang harus disediakan oleh WIPO sehingga informasi status perlindungan paten obat-obatan dan vaksin dapat diakses oleh publik. Informasi tersebut penting sebagai langkah mendukung bahwa paten tidak seharusnya menghambat akses obat-obatan dan kesehatan untuk masyarakat.
Sedangkan di hari ketiga dibahas terkait transfer teknologi yang diharapkan dari sistem paten, di antaranya praktik dari tiap negara anggota bagaimana melakukan pengaturan di hukum nasionalnya. Selain itu, dibicarakan tentang pengaturan kerahasiaan antara konsultan paten dengan pemohon paten.
Seperti diketahui, sidang ini dilaksanakan setiap tahun untuk membahas masalah-masalah paten yang terkini. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini